Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi Baru di Indonesia, Resmi Jadi 37 Provinsi, Kalimantan Utara bukan Lagi yang Termuda

Daftar provinsi baru di Indonesia, resmi jadi 37 provinsi, Kalimantan Utara ( Kaltara ) tidak lagi yang termuda

Editor: Amalia Husnul A
Google Map
Ilustrasi Peta Indonesia. Daftar provinsi baru di Indonesia, resmi jadi 37 provinsi, Kalimantan Utara ( Kaltara ) tidak lagi yang termuda 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak daftar provinsi baru di Indonesia yang kini resmi menjadi 37 provinsi.

Dengan bertambahnya tiga provinsi baru di Indonesia ini, maka Kalimantan Utara ( Kaltara ) tidak lagi menjadi provinsi yang termuda.

Sebelumnya, provinsi Kaltara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur ( Kaltim ) menjadi provinsi yang termua yakni provinsi ke-34.

Apa saja daftar provinsi baru di Indonesia ini?

Saat ini, Indonesia memiliki 37 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Pengesahan tiga RUU DOB Papua itu diketuk Kamis (30/6/2022) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tiga provinsi baru di Indonesia tersebut adalah:

- Provinsi Papua Tengah

Baca juga: Disetuju DPR, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah Akan Segera Berdiri

- Provinsi Papua Pegunungan

- Provinsi Papua Selatan.

Ketiga provinsi baru di Indonesia ini merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, tetapi tidak dikabulkan oleh Dasco.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved