Berita DPRD Bontang
Dianggap Mandul, DPRD Bontang Dorong Perda Miras Ditinjau Ulang
Penegakan Peraturan Daerah terkait larangan menjual minuman keras kembali disoal Komisi II DPRD Bontang.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penegakan Peraturan Daerah terkait larangan menjual minuman keras kembali disoal Komisi II DPRD Bontang.
Pasalnya Perda bernomor 27 Tahun 2022 terkesan mandul.
Ketua Komisi II DRPD, Rustam menuturkan jika Pemkot Bontang terkesan menutup mata mengenai praktik ilegal penjualan miras di Tempat Hiburan Malam (THM).
"Penegakan minim, banyak lokasi yang diduga masIh menjual miras dengan bebas. Yang boleh jual itu cuman hotel berbintang," ucap Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Politisi Golkar ini juga mendesak agar Pemkot meninjau kembali Perda tersebut, sebab dari 2002 tidak ada dilakukan penyegaran.
Baca juga: Ketua DPRD Bontang Ucapkan HUT Bhayangkara ke-76, Harapkan Polri Makin Dekat Masyarakat
Menurutnya, praktik penjualan miras di Bontang memiliki banyak dampak yang buruk, seperti kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika ingin dilegalkan, maka perjelas regulasinya agar bisa menambah pendapatan daerah.
"Jangan kaku lah harusnya. Itu kan potensi PAD juga. Kalau begini kan seperti main kucing-kucingan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bontang, Ahmad Yani mengaku menunggu rekomendasi OPD terkait penyisiran tempat penjualan miras.
Baca juga: DPRD Bontang Prioritaskan Void Bekas Tambang PT IMM jadi Sumber Baku Air Bersih
"Kemarin informasinya Diskop-UKMP akan membentuk tim. Jadi kita menunggu saja bagaimana tindak lanjutnya. Kami sejatinya siap saja," ucap Ahmad Yani. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.