Berita Nasional Terkini
Blak-blakan di ILC Soal Draf RKUHP yang Belum Dibuka ke Publik, Nasir Djamil: Tidak Ada Perubahan
Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil mengaku bahwa RKUHP yang sekarang ini sama dengan draft pembahasan sebelumnya
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR Nasir Djamil blak-blakan soal penyebab draft RKUHP yang belum bisa diakses oleh masyarakat.
Saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Nasir Djamil mengatakan bahwa bahwa draft RKUHP yang sekarang ini sama dengan draft pembahasan sebelumnya.
"Jadi draftnya itu bang Karni adalah hasil pembahasan dari Agustus 2019. Yang saya miliki juga draf pembahasan di Agustus 2019," kata Nasir Djamil dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (3/7/2022)
"Setelah itu, tidak ada perubahan. Jadi, tidak ada perubahan setelah selesai di Agustus 2019 begitu bang Karni," tambah Nasir Djamil.
Baca juga: Di Acara ILC, Nasir Djamil Ungkap Alasan DPR Akan Mengesahkan RKUHP yang Sempat Tertunda
Menanggapi soal tidak adanya perbaikan dari RKUHP ini yang kemudian ditanyakan oleh Karni Ilyas mewakili masyarakat dan mahasiswa, Nasir Djamil mengatakan bahwa dalam pandangannya, perubahan tersebut dilakukan karena inisiatif dari pemerintah.
Dan RKUHP ini juga menurutnya carry over atau RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya, sehingga tidak dibahas lagi.
"Itu sebabnya sekali lagi saya katakan bahwa kami mengkonfrmasi soal ini karena pemerintah yang mengusulkan. Oleh karena itu, ketika pemerintah mengantakan tidak ada lagi masalah, makanya mereka siap saja kalau ini disahkan," ucap Nasir Djamil.
"Sementara saya liat, pemerintah seharusnya memang membuka akses terkait dengan perubahan itu, membuka akses. Jadi DPR juga seharusnya sama pemerintah membuka akses 'Ini loh hasil perubahan draft itu, ini pasal-pasal yang kontroversi meskipun memang tidak ada perubahan terkait dengan pasal-pasal yang kontroversi di periode yang lalu," tambah Nasir Djamil.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Tolak RKUHP, Sebut DPR RI Dewan Tuli
Menanggapi soal RKUHP belum dibuka itu, Karni Ilyas kemudian menyatakan bahwa draft ini dirahasiakan agar mahasiswa tidak demo berjilid-jilid lagi.
Mendengar hal itu, Nasir Djamil menyatakan bahwa bukannya bermaksud untuk menyalahkan pemerintah, tetapi pemerintah dalam hal ini yang mengusulkan perubahan RKUHP harusnya tidak menutup atau kemudian membuat publik kebingungan untuk mendapatkan draft perubahan tersebut.
Baca juga: DULU AKSINYA VIRAL Saat Demo RKUHP, Kabar Terbaru 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sebagai tambahan, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) belakangan menjadi sorotan karena sudah akan disahkan oleh pemerintah tetapi draft terbarunya belum diketahui masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan pun menuding kalau isi draft RKUHP ini dirahasiakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.