Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terjawab Siapa Budi Said Sebenarnya, Cek Profil dan Biodata, Kronologi Gugat PT Antam 1,1 Ton emas

Terjawab siapa Budi Said sebenarnya, inilah profil dan biodata, kronologi gugat PT Antam 1,1 Ton emas.

Editor: Doan Pardede
grid.id
Terjawab siapa Budi Said sebenarnya, inilah profil dan biodata, kronologi gugat PT Antam 1,1 Ton emas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa Budi Said sebenarnya, inilah profil dan biodata, kronologi gugat PT Antam 1,1 Ton emas.

Pertanyaan siapa Budi Said sebenarnya, sosok yang menggugat PT Antam 1,1 ton emas sedang ramai diulas. 

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dalam gugatan di tingkat kasasi itu, perusahaan BUMN itu dinyatakan bersalah terhadap Budi Said selaku penggugat.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Juni 2022, 1 Gram Rp 1.023.000, Ini Rincian Lengkapnya

Putusan itu tercantum dalam website Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan status kabul. Putusan tertanggal 29 Juni 2022.

Dalam laman resmi MA juga disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021.

Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Terjawab siapa Budi Said sebenarnya, inilah profil dan biodata, kronologi gugat PT Antam 1,1 Ton emas.
Terjawab siapa Budi Said sebenarnya, inilah profil dan biodata, kronologi gugat PT Antam 1,1 Ton emas. (grid.id)

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus.

Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

Baca juga: Bikin Iri, Pria Ini Melamar Gadis Pujaannya Pakai Mahar Tak Biasa, Satu Showroom Mobil dan Emas

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."

"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved