Berita Balikpapan Terkini

Soal Raperda Izin Reklame, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot Balikpapan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung membaca atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Editor: Aris
HO/Humas
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan - Sidang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 masa sidang II Tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selain membahas Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang ke-13 masa sidang II Tahun 2022 ini juga membahas permasalahan lain.

Baca juga: Jamin Kelayakan Sapi Kurban Idul Adha di Balikpapan, Hewan Diberi Stiker Tanda Sehat

Adapun permasalahan tersebut terkait Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono dan dihadiri oleh Pj Sekda Muhaimin beserta jajaran Forkopimda dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Senin 4 Juli 2022, Awan Tebal Selimuti Langit di Malam Hari

Dalam kesempatan tersebut, Budiono menyampaikan pembahasan terkait Izin Penyelenggaraan Reklame ini masih akan dikaji kembali.

"Ini masih dari DPRD, masih rancangan," tegasnya.

Pihak DPRD Kota Balikpapan melalui Bapemperda akan menyelenggarakan rapat khusus yang membahas hal ini bersama Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Gunakan CapCut, Aplikasi Edit Video dengan Lagu di HP Bisa Diakses Gratis dan Mudah

"Nanti Pemkot menelaah, kemudian ada rapat antara Bapemperda dengan Pemkot untuk merumuskan terhadap rencana Raperda tersebut," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved