Berita Bontang Terkini

Marak Penjualan Miras di Bontang, Satpol PP Segera akan Tumpas

Maraknya penjualan minuman keras atau miras secara ilegal di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menarik perhatian

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
ILUSTRASI, penangkapan distribusi miras di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Satpol PP Bontang bakal menindak secara tegas dengan payung hukum Peraturan Daerah, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Maraknya penjualan minuman keras atau miras secara ilegal di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menarik perhatian.

Padahal larangan penjualan miras di seluruh Tempat Hibur Malam (THM) telah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002.

"Di Bontang itu hanya hotel bintang Sintuk yang boleh jualan alkohol," kata Kabid Perdagangan Diskop-UKMP, Nurhidayah saat dikonfirmas, Rabu (6/7/2022).

Nurhidayah pun memastikan akan menindaklanjuti kabar maraknya praktik nakal penjualan miras yang marak belakangan ini.

Baca juga: Bukan Karena Promo Miras, Wagub DKI Jelaskan BKPM yang Bisa Cabut Izin Holywings

Baca juga: Terbaru! Terjawab Siapa yang Punya Holywings Sebenarnya, Ini Pemilik Cafe Viral Akibat Promo Miras

Baca juga: Efektifkan Pemeriksaan Rutin, Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Amankan Minuman Keras

Hal ini pun nantinya akan dikoordinasikan kepenegak Perda, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun sebelum itu, Diskop-UKMP lebih dulu akan melakukan pemetaan tempat atau lokasi THM yang saat ini masih menjual miras.

“Kita akan cari tahu dulu dimana saja. Baru kami rekomendasikan dan menerjunkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan,” bebernya.

Jika ditemukan masih ada pelaku usaha THM yang melakukan praktik ilegal tersebut, maka Diskop-UKMP tak segan-segan akan melakukan penindakan.

Baca juga: NEWS VIDEO Tuai Pro Kontra di Masyarakat, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras

“Akan kami layangkan surat teguran baru kemudian pemberian sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, penjualan miras ini banyak menarik perhatian pejabat publik.

Salah satunya Ketua Komisi II DPRD, Rustam.

Bahkan Rustam menuntut ketegasan Pemkot Bontang untuk melakukan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar Perda.

“Kucing-kucingan saya liat. Perda ini mandul. Karena masih marak penjualan miras di beberapa tempat,” bebernya belum lama ini.

Dirinya juga menyarankan agar Perda tersebut ditinjau ulang. Pasalnya penjualan miras di Bontang ini memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD.

“Dari pada kucing-kucingan dan terkesan dibiarkan, mending legalkan aja. Tapi kasi jelas regulasinya supaya bisa nambah PAD,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved