PPPK 2022

Meski Sama-sama ASN, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

Inilah perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Simak perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan. 

PNS: PNS akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen

PPPK: Mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 Tentang Gaji dan tunjangan PPPK, PPPK akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

7. Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja

PNS: Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK: Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, , perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca juga: Wajib Jadi Perhatian Peserta, Simak Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

8. Usia pensiun

PNS: Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 Tentang ASN, Batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.

PPPK: Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Cek Perbedaan PNS dan PPPK meski Sama-sama ASN, dari Status hingga Gaji dan Tunjangan, https://kupang.tribunnews.com/2022/07/07/cek-perbedaan-pns-dan-pppk-meski-sama-sama-asn-dari-status-hingga-gaji-dan-tunjangan?page=all.

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved