Berita Nasional Terkini

Sudah Menyerahkan Diri, Terkuak MSAT Siapa Sebenarnya dan Sebab Anak Kiai di Jombang Sulit Ditangkap

Terjawab siapa MSAT sebenarnya dan nasibnya kini, anak Kiai di Jombang akhirnya menyerahkan diri, terkuak penyebab MSAT sulit ditangkap.

Editor: Doan Pardede
IST
Terjawab siapa MSAT sebenarnya dan nasibnya kini, anak Kiai di Jombang akhirnya menyerahkan diri. Terkuak penyebab MSAT sulit ditangkap. 

Namun, sekali lagi. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu berharap, pihak keluarga tersangka MSAT ini untuk kooperatif membantu petugas dalam menegakkan hukum.

"Sekali lagi kami mengimbau, pihak keluarga MSAT ini untuk membantu kami, kooperatif. Kita masih terus mencari di sana dan berkoordinasi dengan keluarga MSAT," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019)

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved