Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Julianto Eka Tak Ditahan Walau Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat

Terkuak alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa kasus kekerasan seksual tidak ditahan walau hukumannya berat. 

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Terdakwa Julianto Eka Putra hanya bisa menunduk usai keluar menjalani sidang perkara dugaan kekerasan seksual dan fisik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A pada Rabu (16/2/2022) - Julianto Eka Putra tidak ditahan meski statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman berat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa tidak ditahan walau hukumannya berat akhirnya terkuak. 

Julianto Eka Putra didakwa atas kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo belakangan mengungkap sebab Julianto Eka Putra tidak ditahan. 

Dia mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Ini Sosok Motivator JE, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual yang Jadi Sorotan

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait merasa geram.

Ia berpendapat bahwa Julianto seharusnya ditahan, terlebih hukuman yang mengancam motivator tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) syarat objektif terdakwa dilakukan penahanan ketika tindak pidana diancam lima tahun penjara atau lebih.

Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun Julianto dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. "

"Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum."

"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika (jadi) terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," katanya sebagaimana dilansir Tribunnews, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Motivator JE, Status Terdakwa Pelecehan Seksual tapi Belum Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/7/2022) kemarin sidang berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

Terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved