Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa Julianto Eka Tak Ditahan Walau Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat
Terkuak alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa kasus kekerasan seksual tidak ditahan walau hukumannya berat.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Julianto Eka Putra, motivator yang jadi terdakwa tidak ditahan walau hukumannya berat akhirnya terkuak.
Julianto Eka Putra didakwa atas kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo belakangan mengungkap sebab Julianto Eka Putra tidak ditahan.
Dia mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.
Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Ini Sosok Motivator JE, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual yang Jadi Sorotan
"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait merasa geram.
Ia berpendapat bahwa Julianto seharusnya ditahan, terlebih hukuman yang mengancam motivator tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) syarat objektif terdakwa dilakukan penahanan ketika tindak pidana diancam lima tahun penjara atau lebih.
Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Adapun Julianto dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. "
"Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum."
"Terdakwa seharusnya bisa dipenjara 15 tahun hingga hukuman mati, seharusnya itu ketika (jadi) terdakwa dan masuk persidangan harusnya diikuti dengan penahanan," katanya sebagaimana dilansir Tribunnews, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Motivator JE, Status Terdakwa Pelecehan Seksual tapi Belum Ditahan
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/7/2022) kemarin sidang berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.
Tidak Ada Penjelasan dari Majelis Hakim
Mengutip Tribunnews.com di artikel berjudul Alasan JPU Tak Menahan Julianto Eka Meski Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat, Arist mendatangi langsung Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A.
Menurut Arist, persidangan yang digelar Rabu (6/7/2022) merupakan sidang ke-18.
Arist sempat adu mulut dengan pengacara Julianto Eka Putra sebelum sidang dimulai.
Di luar ruang sidang, Arist Merdeka meminta terdakwa untuk segera ditahan.
Arist telah meminta kejelasan ketua Pengadilan Negeri Malang tentang penahanan terdakwa.
Namun pihak Pengadilan Negeri justru melempar jika penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan tidak ditahannya terdakwa Julianto.
Arist tentu menyayangkan langkah hukum yang menimpa Julianto Eka Puta yang tak senasib dengan kasus kekerasan sekolah di Bandung.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Lolos Tanpa Hukuman, Cinta Laura Buka Suara: Korban Tanggung Sakit & Malu
Dalam laporan yang sama, sidang diwarnai aksi unjuk rasa warga.
Massa meminta hakim untuk adil dan menahan Julianto Eka Putra untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Pelaku JE Diberhentikan Kemitraan oleh PT HDI
Seorang motivator berinisial JE diputus atau diberhentikan status keanggotaannya sebagai mitra oleh PT Harmoni Dinamik Indonesia.
Sebagai informasi, JE merupakan pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya di salah satu sekolah di Batu, Malang.
Kuasa Hukum HDI Ina Rachman mengatakan, kasus yang dialami oleh JE merupakan persoalan pribadi. Sehingga dalam hal ini PT HDI tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
"Segala perbuatan yang dilakukan saudara JE adalah mutlak merupakan tanggung jawab saudara JE secara pribadi," ujar Ina di Kantor PT HDI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ina, JE merupakan salah satu mitra usaha atau enterpriser di PT HDI yang bersifat mandiri dalam mengembangkan jaringan penjualan langsung (MLM).
Ia menambahkan, bahwa keputusan yang diambil oleh PT HDI tersebut telah dipertimbangkan dari segala aspek serta telah sesuai dengan kode etik dan prinsip dasar perusahaan.
"Ini bukan keputusan yang mudah untuk diambil, tetapi ini adalah keputusan yang tepat, karena tujuan PT HDI adalah untuk menciptakan ruang yang aman bagi semua mitra usaha untuk menjaga kesehatan mereka dan juga belajar tentang kewirausahaan," tutur dia.
PT HDI pun selalu mengikuti dan mencermati kasus yang dialami mantan mitranya tersebut mulai dari penyidikan di Polda Jawa Timur hingga persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai dan keyakinan kami," kata Ina.
Adapun, sikap yang diambil PT HDI merupakan buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh JE terhadap dua siswinya.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah korban JE buka suara melalui konten podcast pada kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022).
Tayangan video berdurasi 55 menit 31 detik itu telah ditonton 5,2 juta orang lebih dan mendapat berbagai kecaman dikalangan masyarakat.
Kemudian, hingga saat ini terduga pelaku JE telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Ironisnya, meski saat ini status JE sebagai terdakwa, JE masih belum dilakukan penahanan.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.