Kabar Artis

Terkuak Alasan Ayu Ting Ting Dipolisikan Imbas 3 Orang Meninggal di Karaoke Miliknya

Pedangdut Ayu Ting Ting mendadak dipolisikan karena diduga menyebabkan 3 orang meninggal dunia.

Editor: Heriani AM
Tribun Bengkulu/ Suryadi Jaya/ Instagram Ayu Ting Ting
Kolase foto: Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan konferensi pers pada Jumat (8/7/2022) mengaku sudah melaporkan artis Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu. Ini terkait kasus tewasnya pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. 

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia,

kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Karaoke ATT Sempat Ditutup

Kasus tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) berujung pada penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu oleh Pemkot Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen ATT untuk melakukan penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu.

"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan

adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).

Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai

dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.

"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.

Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali

dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.

Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.

"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved