Kabar Artis

Ayu Ting Ting Terancam Masuk Penjara, Dilaporkan Polisi Gegara Miras Oplosan Tewaskan 2 Karyawan ATT

Ayu Ting Ting terancam masuk penjara, dilaporkan polisi gegara miras oplosan tewaskan 2 karyawan Karaoke ATT di Bengkulu.

Kolase Tribunkaltim.co / Instagram ayutingting92
Ayu Ting Ting dan ilustrasi penjara. Ayu Ting Ting terancam masuk penjara, dilaporkan polisi gegara miras oplosan tewaskan 2 karyawan Karaoke ATT di Bengkulu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar tak mengenakkan menimpa aktris Ayu Ting Ting beberapa waktu belakangan ini.

Ya, Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban yang tewas di Karaoke ATT Bengkulu.

Lantaran dua karyawan dan seorang tamu di Karaoke ATT, milik Ayu Ting Ting tewas usai menenggak miras oplosan.

Minuman keras oplosan itu masuk ke dalam Karaoke ATT tanpa sepengetahuan manajemen.

Akibatnya dua pemandu lagu dan tamu yang memakai jasa tempat karaoke pun meninggal dunia.

Alhasil Ayu Ting Ting terancam masuk penjara, dilaporkan polisi gegara miras oplosan tewaskan 2 karyawan Karaoke ATT di Bengkulu.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terkuak Alasan Ayu Ting Ting Dipolisikan Imbas 3 Orang Meninggal di Karaoke Miliknya

Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Ia terkena imbas tewasnya pemandu lagu karena minum miras oplosan.

Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Ayu Ting Ting adalah pemilik karoke ATT di Bengkulu.

Diberitakan sebelumnya, dua pemandu lagu dan satu pengunjung tewas usai minum miras oplosan di karaoke ATT Bengkulu.

Karaoke ATT sempat ditutup atas kasus tersebut.

Namun kini sudah kembali buka, karena terbukti miras oplosan tersebut bukan berasal dari karaoke ATT.

Korban tewas tersebut membawa miras oplosan dari luar.

Namun Ayu Ting Ting dan manajemen ATT tetap dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dianggap lalai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved