Berita Kutim Terkini

Seteru Penguasaan Lahan Poktan TDB Dengan PT KPC di Bengalon Kutim

Pengakuan Rafiq, sapaan karibnya, lahan seluas 22,8 hektare miliknya berada tepat di atas tanah Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB)

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Anggota Kelompok Tani Taman Dayak Basap memasang spanduk pemberitahuan yang memuat isi putusan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sangatta di Bajang Tidung, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

Padahal tanah perwatasan tersebut seluruhnya berada di areal yang telah dibebaskan oleh PT KPC pada tahun 2009, sehingga Poktan tidak mempunyai Hak Atas Tanah.

Pihak perusahaan juga mengungkap bahwa telah terjadi penandatanganan sebagai Saksi Perbatasan dari Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan yang diakui sebagai Penguasaan dari Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap”.

Oleh karenanya sejak tahun 2010, PT KPC telah mempergunakan kawasan tersebut sebagai AB Link Road (Jalan Hauling AB).

Buatan Poktan Taman Dayak Basap (Pungkas) yang membuat dan menggunakan Surat
Pernyataan Penguasaan Tanah Perwatasan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Asal Usul Tanah, dan Sket Tanah atas nama Terlapor Saudara Pungkas “Taman Dayak Basap” adalah merupakan
perbuatan Pidana.

Sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, surat–surat tersebut dibuat dengan cara dipalsukan dan dipergunakan oleh terlapor untuk menuntut ganti rugi terhadap Tanah Perwatasan yang seluruhnya merupakan hak dari PT KPC.

"Pada tanggal 14 Juli 2020 Poktan TDB menggugat PT KPC melalui Pengadilan Negeri Sangatta, dengan putusan Poktan TDB menang namun pengajuan status quo yakni pengosongan lahan ditolak," ujarnya.

PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan PT KPC menang, Poktan TDB kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved