Berita Regional Terkini

Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Segera Digelar, Alasan Jaksa Tidak Menahan Motivator JE

Julianto Eka Putra segera jalani sidang tuntutan. Jejak kasus motivator JE terjerat pelecehan seksual & alasan jaksa tidak menahan Julianto Eka Putra.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase: Kompas.com/Herpin Dewanto Putro-Nugraha Perdana-Dok Kejaksaan Negeri Kota Batu
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia), Kota Batu, Jawa Timur terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang pada Rabu (13/4/2022). Inzet: Julianto Eka Putra dan aksi damai di luar PN Malang. Hingga sidang terakhir tersebut, JE belum ditahan. Simak penjelasan jaksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau motivator JE masih terus bergulir di Pengadilan Negeri, Malang

Dalam waktu dekat, Julianto Eka Putra atau motivator JE akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pelecehan seksual. 

Sidang tuntutan Julianto Eka Putra atau motivator JE akan digelar 20 Juli 2022. 

Hingga sidang terakhir pada Rabu 6 Juli 2022 lalu, Julianto Eka Putra atau motivator JE masih belum ditahan.

Alasan jaksa belum menahan Julianto Eka Putra atau motivator JE. 

Diketahui, Julianto Eka Putra atau motivator JE adalah pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, Jawa Timur.

Sekolah SPI ini adalah sekolah gratis.

Kasus yang menjerat Julianto Eka Putra atau motivator JE ini menarik perhatian warganet. 

Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Ini Sosok Motivator JE, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual yang Jadi Sorotan

Kasus motivator JE atau Julianto Eka Putra menjadi perhatian Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus tersebut.

Dalam sidang pekan lalu, Arist Merdeka Sirait yang mendampingi korban sejak awal kasus menyoroti terdakwa yang belum juga ditahan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan.

Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.

Penahanan keputusan hakim

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim.

Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Baca juga: UPDATE Kasus Julianto Eka Putra, Motivator JE, Status Terdakwa Pelecehan Seksual tapi Belum Ditahan

Aksi damai dukung korban

Sementara itu, aksi damai dari belasan orang pendukung korban mewarnai jalannya sidang di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Mereka menuntut majelis hakim dan JPU untuk benar-benar adil dalam memproses perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Fuad Dwiyono mengatakan, pihaknya mendesak agar keadilan dalam kasus tersebut bisa ditegakkan.

Dia berharap kejahatan seksual tidak ada lagi di bumi Arema. 

"Predator harus dihukum, selamatkan generasi anak bangsa, tidak dibenarkan kekerasan terhadap anak, mudah-mudahan hakim dan jaksa jeli melihat permasalahan yang ada," kata Fuad dalam orasinya.

Harapan Komnas PA

"Saya tentu berharap dan menghargai setiap orang yang menjadi saksi ahli tetapi sesuai dengan keilmuannya bukan dengan berpihak dengan terdakwa," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum.

Pihaknya akan terus memonitoring kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra tersebut.

"Komnas PA terus melakukan monitoring dan minggu depan masuk dalam tahap tuntutan. Mudah-mudahan nanti itu berkeadilan," katanya.

Arist yakin bila Julianto akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Saya percaya bahwa saudara Julianto akan dihukum. Saya tidak tahu berapa hukumannya, tetapi saya percaya bahwa keadilan itu harus bergulung-gulung seperti air dan kedaulatan keadilan ada pada Tuhan itu harapan kita," ujar dia.

Ia pun menegaskan predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa JE Motivator Pelecehan Seksual Sebenarnya, Terkuak Jumlah Korban Sejak 2009

Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.

"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.

Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual

Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan.

Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.

"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.

Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.

Bantahan

Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Perkembangan saat ini

Dilaporkan Tribunnews.com sebelumnya, setelah kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.

Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak ditahan.

Baca juga: Terkuak Siapa Motivator Inisial JE Sebenarnya, Terungkap Jumlah Korban Julianto Eka Putra Sejak 2009

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved