Berita Regional Terkini

Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Akhirnya Julianto Eka Putra ditahan. Jaksa jemput paksa motivator JE, pelaku kekerasan seksual sekolah SPI.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Herpin Dewanto Putro-Dokumentasi Kejati Jatim
Tim Jaksa menjemput paksa Julianto Eka Putra di rumahnya di Surabaya. Inzet: foto Julianto Eka Putra alias motivator JE. Akhirnya Julianto Eka Putra ditahan. Jaksa jemput paksa motivator JE, pelaku kekerasan seksual sekolah SPI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI ) ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual siswi SPI kota Batu, Malang ini jadi perhatian publik, karena terdakwa kasusnya, Julianto Eka Putra atau dikenal sebagai motivator JE masih bebas hingga persidangan.

Diketahui, sidang terakhir Julianto Eka Putra alias motivator JE digelar dua pekan lalu yakni Rabu 6 Juli 2022.

Sidang lanjutan Julianto Eka Putra alias motivator JE akan kembali digelar Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jelang sidang tuntutan Julianto Eka Putra, akhirnya motivator JE ditahan.

Senin 11 Juli 2022 kemarin, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim menjemput paksa motivator JE atau Julianto Eka Putra di rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat. 

Setelah dijemput paksa di rumahnya, Julianto Eka Putra atau motivator JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Penangkapan Julianto Eka Putra alias motivator JE ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman.

Baca juga: Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Segera Digelar, Alasan Jaksa Tidak Menahan Motivator JE

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan proses penahanan Julianto Eka Putra alias motivator JE ini. 

"Benar, langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang," kata Fathur Rahman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurutnya, penahanan terdakwa itu berdasarkan pada penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg.

"Dalam penetapan tersebut, terdakwa akam ditahan selama 30 hari ke depan," ujarnya.

Di sisi lain, sidang perkara JE di Pengadilan Negeri Kota Batu terus berjalan sejak Januari 2022.

Informasi yang dihimpun dari kejaksaan, sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Sebelumnya, tersangka JE tak ditahan hingga membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kecewa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved