Berita Regional Terkini
Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Akhirnya Julianto Eka Putra ditahan. Jaksa jemput paksa motivator JE, pelaku kekerasan seksual sekolah SPI.
Pihaknya akan terus memonitoring kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra tersebut.
Baca juga: Terkuak Siapa Motivator Inisial JE Sebenarnya, Terungkap Jumlah Korban Julianto Eka Putra Sejak 2009
"Komnas PA terus melakukan monitoring dan minggu depan masuk dalam tahap tuntutan. Mudah-mudahan nanti itu berkeadilan," katanya.
Arist yakin bila Julianto akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Saya percaya bahwa saudara Julianto akan dihukum. Saya tidak tahu berapa hukumannya, tetapi saya percaya bahwa keadilan itu harus bergulung-gulung seperti air dan kedaulatan keadilan ada pada Tuhan itu harapan kita," ujar dia.
Ia pun menegaskan predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.
Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual
Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.