Berita Kubar Terkini

Pakai Aplikasi SIMIRA, Warga Kubar Bisa Beli Minyak Goreng Curah sampai 10 Liter

Kemudahan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat di Kutai Barat terus diupayakan agar selalu  tercukupi.  

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kabid Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Barat, Ambrosius Ndopo mengatakan masyarakat sudah bisa beli minyak goreng curah sampai dengan 10 liter. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kemudahan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat di Kutai Barat terus diupayakan agar selalu  tercukupi.

Pemkab Kubar mengaku telah  menggandeng sejumlah agen penyalur minyak goreng curah dari luar Kubar. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan, terutama masalah penjualan dari tangan agen penyalur kepada masyarakat.

Satu di antaranya adalah setiap warga masyarakat hanya diberi jatah maksimal 5 liter minyak goreng curah dalam satu kali pembelian, disertai identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat tersalur secara merata.

Namun seiring berjalannya waktu, aturan tersebut kemudian berubah, di mana setiap warga sekarang boleh membeli minyak goreng hingga 10 liter dalam satu kali pembelian.

Baca juga: Pro Kontra Penjual dan Pembeli di Kota Balikpapan Soal Aturan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

“Ini sudah masuk rate ke empat pola baru yang menggunakan aplikasi SIMIRA. Tiga rate yang pertama itu SIMIRA satu menggunakan KTP, Sekarang rate ke empat SIMIRA dua agak longgar dia. Jadi masyarakat boleh datang beli 10 liter, bawa KTP atau scan barcode yang PeduliLindungi itu.

Kalau tidak punya aplikasi PeduliLindungi, cukup bawa KTP sudah bisa dilayani, artinya masyarakat tidak dipersulit," kata Kabid Perdagangan Disdakop dan UKM Kubar, Ambrosius Ndopo saat ditemu Tribunkaltim.co, Selasa (12/7).

Dia mengatakan, masyarakat dipersilakan datang membeli minyak goreng curah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku ke agen penyalur yang sudah ditunjuk Pemerintah Daerah yakni UD Toko Christo, di Kawasan Simpang Busur, Kecamatan Barong Tongkok.

"Tanggal 9 Juli kemarin baru diisi 15.000 liter. Saya yang menyaksikan mereka buka segelnya, dan dari 15.000 liter itu baru Senin kemarin mulai penjualannya. Harga tetap kita kontrol, tetap dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter," katanya.

Ambrosius menambahkan, satu kali pengiriman minyak goreng curah, biasanya habis dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu sesuai kebutuhan masyarakat Kutai Barat.

Baca juga: Apa Beda Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana, dan Minyak Goreng Kemasan Premium?

"Kami dari Disdagkop dan UKM Kubar sudah bersurat secara resmi kepada Distributor minyak goreng ini, bahwa Kutai Barat itu membutuhkan minyak goreng sebanyak 50 ton atau 50.000 liter per bulan," tambahnya.

Dia berharap upaya yang dilakukan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dapur.

"Tidak perlu ragu dengan kualitas minyak goreng curah ini, karena diproses sesuai prosedur dan tentunya sangat terjamin kebersihannya," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved