Berita Paser Terkini

Satreskoba Polres Paser Bekuk Resdivis Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Peredaran narkoba yang mengkhawatirkan masyarakat, membuat Polres Paser tingkatkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser yang merupakan milik pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (12/7/2022). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Peredaran narkoba yang mengkhawatirkan masyarakat, membuat Polres Paser tingkatkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Bukan lagi rahasia umum, peredaran narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan namun sudah sampai ke wilayah pedesaan, Selasa (12/7/2022).

Hal itu dibuktikan dengan adanya penangkapan seorang pria berinisial H yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Buka Turnamen Bola Volly Piala Dandim 2022, Bupati Paser Harapkan Jadi Ajang Pembinaan Prestasi

"Pelaku dibekuk di sebuah rumah di Air Mati, Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro, bersama Barang Bukti (BB) 2 paket plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan 1 buah gitar, 1 bandel plastic klip kosong, 1 buah buku catatan, 1 buah Handphone, dan uang tunai hasil penjualan shabu Rp.2 juta.

Baca juga: Pasca Lebaran Idul Adha, Harga Cabai Rawit di Penajam Paser Utara Berangsur Turun

Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang curiga ada transaksi barang haram.

"Ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu," tambah Yulianto.

Berdasr informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polres Paser melakukan penyelidikan.

Baca juga: Harga BBM Naik di Tengah Harga TBS Anjlok, PATIH Paser Nilai Kepercayaan Publik ke Jokowi Bisa Turun

Dari hasil penyelidikan, terlapor yang dimaksud ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

"Selanjutnya anggota Satreskoba melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud, dan mengamankan terlapor disebuah kamar belakang sehingga menemukan barang bukti tersebut," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka bersama sejumlah BB diamankan ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved