Berita Nasional Terkini

Update KPU, Sudah Ada 35 Parpol Nasional dan 7 Parpol Lokal Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

KPU RI menyampaikan informasi terbaru terkait update sementara parpol yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Politik (Sipol) Pemilu tahun 2024.

Penulis: Aris Joni | Editor: Aris
Twitter @KPU_ID
Sipol KPU RI. Sudah ada 35 Parpol Nasional dan Parpol Lokal Aceh yang miliki akun Sipol Pemilu 2024 per Kamis, (7/7/2022). (Twitter @KPU_ID) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan informasi terbaru terkait update sementara partai politik yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Politik (Sipol) Pemilu tahun 2024 per Kamis (7/7/2022) pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya pada Jumat (1/7/2022) lalu, KPU RI juga telah melaksanakan rapat koordinasi terkait Sipol bersama partai politik nasional.

Baca juga: Update Hari Ini, Sudah Ada 34 Parpol Nasional dan 6 Parpol Aceh yang Miliki Akun Sipol Pemilu 2024

Dalam kegiatan itu, dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama anggota komisioner KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Parsandaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos.

Kegiatan rakor itu diikuti partai politik nasional dan partai politik lokal calon peserta pemilu 2024 di Gedung KPU RI secara luring dan dan daring.

Pertemuan ini juga menjadi ruang bagi partai politik untuk menyampaikan problematika maupun kendala selama proses penginputan data ke Sipol.

Baca juga: Sudah Ada 34 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh Sudah Miliki Akun Sipol Pemilu 2024 di KPU RI

"Kami akan lebih banyak mendengarkan apa yang bapak atau ibu sampaikan," ucap Hasyim.

Berikut 35 Partai Politik Nasional calon peserta pemilu dan 7 Partai Politik Lokal calon peserta pemilu di Aceh yang sudah memiliki akun Sipol pemilu tahun 2024 per Kamis (7/7/2022) pukul 17.00 Wib, dikutip dari akun twitter resmi KPU RI @KPU_ID.

Aktivasi Akun Sipol Pemilu 2024 Partai Politik Nasional:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved