Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022, Mau Bebas PCR/Antigen, Wajib Vaksin Booster
Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru, berlaku 17 Juli 2022, mau bebas PCR/Antigen? wajib vaksin Booster.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.
Mulai 17 Juli 2022 berlaku aturan penerbangan terbaru.
Calon penumpang yang mau bebas PCR/Antigen wajib vaksin Booster.
Kini calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan status sudah melakukan vaksin booster.
Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO Penerbangan Terbaru: Syarat Naik Pesawat Bebas Tes PCR / Rapid Antigen, Wajib Vaksin Booster
Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster
Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).