Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster

Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi seputar syarat naik pesawat Juli 2022.

Simak juga aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster.

Mereka yang sudah divaksin booster tak perlu lagi mengikuti Rapid Test atau PCR.

Catat juga aturan penerbangan domestik terbaru.

Kini calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan status sudah melakukan vaksin booster.

Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Catat Aturan Penerbangan Domestik Terbaru

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved