Berita Nasional Terkini
Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal, Anies Baswedan Diminta Cabut Revisi Kepgub
Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk kembali menurunkan UMP Jakarta seperti semula.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 % , masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 % ) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 % ).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 % sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.