Berita Nasional Terkini
Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal, Anies Baswedan Diminta Cabut Revisi Kepgub
Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk kembali menurunkan UMP Jakarta seperti semula.
TRIBUNKALTIM.CO - Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 naik sebesar 5.1 persen batal, Anies Baswedan diminta cabut revisi Kepgub soal kenaikan UMP Jakarta 2022.
Polemik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta memasuki babak baru.
Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan lagi.
UMP yang direvisi Anies adalah yang diumumkan Anies pada November 2021.
Saat itu kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Baca juga: Survei PPI, Elektabilitas Ganjar Capai 25,4 Persen Kalahkan Prabowo dan Anies
Baca juga: Survei Parameter Politik Indonesia Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Teratas Disusul Prabowo & Anies
Kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22) dikutip dari Kompas.tv
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 Pada Desember lalu.
Baca juga: Sering Muncul di Survei Pilpres 2024, Ganjar Disebut Merakyat, Anies Berkinerja Baik, Prabowo Tegas
Lalu Anies harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu.
Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.
UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225.667 atau 5,1 Persen
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 semula 0,85 persen atau Rp37.749.
Namun besaran kenaikan tersebut direvisi dan diubah menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.
Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2022 setelah direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 perbulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangan persnya.
Alasan Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Anies menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 % sampai dengan 5,5 % , inflasi akan terkendali pada posisi 3 % (2-4 % ) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 % .
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Duet Puan Maharani - Anies Baswedan Mencuat, Pengamat Sebut Mustahil, Elektabilitas vs Tiket Politik
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 % .
"Kami menilai kenaikan 5,1 % ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", tutur Gubernur Anies.
Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 % .
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 % . Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 % .
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tertinggi di Tiga Provinsi Kalahkan Prabowo dan Anies
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 % , masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 % ) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 % ).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 % sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.