Berita Paser Terkini

Pemkab dan Kejari Kembali Tanda Tangani MoU Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Paser

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser lakukan penandatanganan Momerondum of Understanding (MoU).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya saat melakukan penandatanganan MoU, perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (13/7/2022). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser lakukan penandatanganan Momerondum of Understanding (MoU).

Kegiatan berlangsung di ruang command center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Paser, Gedung Perkantoran, Kilometer 5 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/7/2022).

Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan, sebelumnya kesepakatan kerjasama telah dilaksanakan pada Agustus 2019 dan berakhir Agustus 2020.

Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Targetkan 39 Kampung Harus Bebas ODF

"Selama jalinan kerjasama tersebut, sangat membantu Pemda Paser dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu kita kembali melakukan kesepakatan kerjasama selama satu tahun kedepan," kata Fahmi.

Lingkup kerjasama yang dilakukan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Paser berharap, dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terjadi pelanggaran peraturan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Targetkan 39 Kampung Harus Bebas ODF

"Dengan artian, semua dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Ditegaskan Fahmi, bahkan jika ada pengambilan kebijakan terhadap permasalahan tertentu utamanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.

Menurutnya, tiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan konsekuensi hukum dikemudian hari.

"Kami percaya bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Paser ini akan membawa dampak yang luar biasa. Karena kiprah Kejaksaan Negeri Paser selama ini, sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemda Paser," tandas Bupati Paser.

Baca juga: Berikut 4 Lokasi Gelaran Tenggarong Internasional Folk and Art Festival di Kukar

Sementara itu, Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya mengatakan, penandatangan MoU dalam rangka memberikan bantuan dan tindakan hukum yang dilakukan secara maksimal.

"Kami bekerja untuk Bupati Paser membantu menegakkan kewibawaan, bagaimana membuat sesuatu agar tidak ada masalah hukum," terangnya.

Dengan adanya MoU yang dilakukan, tercipta sinergitas antara Pemda Paser dengan Kejari Paser sehingga dapat bermanfaat dengan menegakkan kewibawaan Pemkab Paser. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved