Pemkab dan Kejari Paser Tanda Tangani MoU, Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Pemkab Paser dan Kejari Paser melakukan penandatanganan memorandum of understanding terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Ruang Command Center Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Rabu (13/7/2022).
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan, sebelumnya kesepakatan kerja sama telah dilaksanakan pada Agustus 2019 dan berakhir Agustus 2020.
"Selama jalinan kerja sama tersebut sangat membantu Pemda Paser dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Untuk itu, kita kembali melakukan kesepakatan kerja sama selama satu tahun ke depan," kata Fahmi.
Baca juga: Implementasi Inpres Pelaksanaan Jamsostek, Pemkab Paser Buat Perbup agar Seluruh Pekerja Ter-cover
Lingkup kerja sama yang dilakukan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Paser berharap dalam menjalankan roda pemerintahan tidak terjadi pelanggaran peraturan.
"Dengan artian, semua dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Ditegaskan Fahmi, bahkan jika ada pengambilan kebijakan terhadap permasalahan tertentu, utamanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.
Setiap permasalahan, lanjutnya, dapat diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
"Kami percaya bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Paser ini akan membawa dampak yang luar biasa. Karena kiprah Kejaksaan Negeri Paser selama ini sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemda Paser," tandas Bupati Paser.
Baca juga: Miliki Nilai Sejarah, Pemkab Paser Terus Berupaya Kembangkan Destinasi Wisata Goa Tengkorak
Sementara itu, Kepala Kejari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya mengatakan, penandatanganan MoU ini dalam rangka memberikan bantuan dan tindakan hukum yang dilakukan secara maksimal.
"Kami bekerja untuk Bupati Paser membantu menegakkan kewibawaan, bagaimana membuat sesuatu agar tidak ada masalah hukum," terangnya.
Dengan adanya MoU yang dilakukan, tercipta sinergitas antara Pemda Paser dengan Kejari Paser sehingga dapat bermanfaat dengan menegakkan kewibawaan Pemkab Paser.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.