Kamis, 21 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Tarik Raperda RUPM 2026, Investasi Bakal Diatur Lewat Perwali

Pemkot Balikpapan menarik Raperda RUPM 2025-2026 untuk menjaga sinkronisasi regulasi investasi

Tayang:
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/Siti Zubaidah
PARIPURNA RAPERDA RUPM - Foto arsip Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Pemkot menyampaikan usulan penarikan Raperda RUPM dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026). (TRIBUNKALTIM.CO) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Balikpapan menarik Raperda RUPM 2025-2026 dari Propemperda 2026.
  • RUPM akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota agar lebih cepat dan fleksibel.
  • Pemkot juga mengusulkan perubahan struktur organisasi Dinas PUPR Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Usulan tersebut disampaikan Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).

Rahmad menjelaskan penarikan raperda dilakukan untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, khususnya di sektor penanaman modal.

Menurutnya, regulasi investasi daerah harus disusun selaras dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun disharmoni kebijakan di kemudian hari.

“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun untuk menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu disesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad.

Baca juga: Investor Pasar Modal di Kaltimtara Tumbuh 61,6 Persen hingga April 2026, Didominasi Kota Balikpapan

RUPM Akan Ditetapkan Lewat Perwali

Pemkot Balikpapan, lanjut Rahmad, memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dibandingkan Peraturan Daerah (Perda).

Skema tersebut dinilai lebih cepat dan fleksibel dalam menyesuaikan arah kebijakan investasi daerah yang dinamis.

Rahmad mengatakan langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan RUPM kabupaten/kota melalui peraturan wali kota atau bupati.

“Melalui peraturan wali kota, kebijakan bisa lebih cepat diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.

Selain untuk harmonisasi regulasi, keputusan itu juga disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Siapkan APBD untuk Perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes

Menurut Pemkot Balikpapan, langkah percepatan penetapan RUPM penting dilakukan untuk memberikan kepastian arah investasi daerah, terutama di tengah pertumbuhan pembangunan dan pengembangan sektor strategis di Kota Balikpapan.

DPRD Bahas Penyesuaian Propemperda

Seiring penarikan raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkot Balikpapan turut mengajukan usulan raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rahmad menjelaskan usulan perubahan itu dilatarbelakangi tingginya beban kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemerintah berencana memisahkan organisasi tersebut menjadi dua perangkat daerah tipe A sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017.

“Beban kerja bidang pekerjaan umum dan tata ruang ke depan semakin besar, sehingga diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (dha/ADV Diskominfo Balikpapan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved