Kaar Artis
Akhirnya Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Status Nyai Sudah Resmi Tersangka?
Akhirnya polisi geledah rumah Nikita Mirzani, status Nyai sudah resmi tersangka?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah anggota polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dilansir dari TribunJakarta.com, polisi berada di rumah Nikita Mirzani sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran baik dengan pelapor Dito Mahendra yang ditangani Polresta Serang.
"Kalau perlu panggil lawyernya sekarang," kata salah satu penyidik kepada seseorang di rumah Nikita Mirzani.
Penghuni rumah itu kemudian menjawab bahwa lawyer Nikita Mirzani sedang berada di luar kota.
"Terkait penggeledahan dan penyitaan," tambah penyidik.
Nikita Mirzani kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor bernama Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang baru-baru ini telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengonfirmasi kabar surat penetapan tersangka artis tersebut.
“Surat penetapan tersangka (Nikita Mirzani-red) sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” ujar Jusar, melansir Tribun Banten, Rabu (22/6/2022).
Jusar mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik atas postingan Instastory di Instagram pribadinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP tersebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Polres Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu.