Berita Balikpapan Terkini
Para Ketua RT Nilai Kehadiran Pertamini Tidak Terjamin Keamanannya
Maraknya kehadiran SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Mini di Kota Balikpapan menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Maraknya kehadiran SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Mini di Kota Balikpapan menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat.
Disampaikan oleh perwakilan dari sejumlah RT (Rukun Tetangga) pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (14/7/2022) kemarin.
Baca juga: KODE REDEEM FF Hari Ini 15 Juli 2022, Akses reward.ff.garena.com dan Dapatkan Pets hingga Bundle
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 26 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Suribno bahwa salah satu warganya ada yang memiliki Pertamini dan tak mengetahui perihal keselamatan yang dimaksud.
"Kami sebagai RT menyarankan harusnya ada izin (terkait kepemilikan Pertamini). Kami juga meminta yang bersangkutan datang ke kantor Kelurahan. Dan setelah datang ke sini, Pak Lurah juga tidak bisa memberikan izin (secara sembarangan)," ujarnya tegas kepada Tribunkaltim.co saat dihubungi kembali pada hari ini, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Resep Punch Lemon Jahe, Minuman Segar dan Unik yang Hanya Butuh 5 Bahan untuk Membuatnya
Hal ini menyangkut keselamatan sang pemilik/operator, menurutnya, orang yang menjual atau operator yang mengoperasikan mesin tersebut harus mengerti masalah keselamatan.
"Kita lupakan izin yah. Misalkan terjadi kebakaran disitu, apa tindakan yang harus diambil. Ternyata warganya tersebut tak tahu menahu akan hal itu," jelasnya.
Ia menerangkan, seharusnya hal ini dibicarakan terlebih dahulu mengenai solusinya. Setidaknya, pemilik Pertamini harus mengerti langkah-langkah keselamatan yang harus dilakukan jika musibah menimpa tempat usahanya.
Baca juga: Jelang Leg 2 Final Piala Presiden 2022, Arema FC Boyong Semua Pemain ke Kandang Borneo FC Hari Ini
"Kami sebagai masyarakat mengharapkan ada tindaklanjutnya seperti apa dan solusinya apa.
Kalau dilarang bagaimana, kalau diperbolehkan bagaimana. Paling tidak operator itu mengerti masalah preventif ketika terjadi kebakaran. Paling tidak ada training, kalau perlu ada sertifikatnya," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.