Berita Nasional Terkini
Ini Sederet Tugas Divisi Propam Polri di Bawah Komando Irjen Ferdy Sambo
Kediaman dinas Ferdy Sambo menjadi lokasi baku tembak dua anak buahnya, Lalu apa sebenarnya tugas divisi yang dikepalai Ferdy Sambo ini?
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sosok Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri beberapa hari menjadi sorotan publik.
Perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kadiv Propam ini bukan disorot lantaran sederet prestasi yang dimilikinya.
Sorotan publik justru terjadi karena kediaman dinas Ferdy Sambo menjadi lokasi baku tembak dua anak buahnya, yakni Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan empat luka tembak.
Lalu apa sebenarnya tugas divisi yang dikepalai Ferdy Sambo ini?

Penelusuran Tribun, divisi Propam merupakan satu dari lima divisi yang bekerja di kepolisian tingkat Markas Besar.
Pembentukan divisi ini sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang kemudian pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.
Divisi ini merupakan unsur pengawas dan pembantu bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di bawah Kapolri.
Fungsi Propam adalah sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Bukan hanya itu, mereka juga bertugas melayani aduan masyarakat tentang tindakan anggota Polri.
Dilansir dari propam.polri.go.id, divisi ini membawahkan tiga biro, yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), dan Biro Provos (Roprovos).
Roprovos berperan untuk pemeliharaan ketertiban di lingkungan Polri.
Biro ini adalah penegak disiplin dalam Divpropam, dan bertugas menegakkan hukum serta menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin sesuai kewenangan yang telah ditetapkan.
Sementara Rowabprof bertugas menjalankan fungsi pertanggungjawaban profesi.
Mereka merumuskan dan mengembangkan standar dan kode etik profesi.