Berita Bontang Terkini

Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tirinya, Balita di Bontang Alami Kesakitan dan Trauma

Bocah laki-laki usia 5 tahun di Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengalami trauma atas perbuatan ayah tirinya, Lo (45), yang diduga mela

HO
Ilustrasi korban asusila. Seorang balita laki-laki menjadi korban kekerasan asusila yang diduga dilakukan ayah tirinya. Kini korban masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya sehingga butuh pendampingan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bocah laki-laki usia 5 tahun di Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengalami trauma atas perbuatan ayah tirinya, Lo (45), yang diduga melakukan kekerasan seksual sodomi terhadap korban.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan kepolisian di Mako Polres Bontang.

Sementara itu, bocah balita itu kini sedang diungsikan ke rumah aman di bawah naungan  UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).

Korban terus mendapatkan pendampingan dan pemulihan atas psikologinya.

Sebelumnya, seorang ayah tiri di Bontang melampiaskan nafsu bejatnya ke anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun.

Baca juga: Polisi Terus Usut Dugaan Asusila oleh Anak Kiai di Jombang, PBNU Angkat Bicara

Pria berinisial Lo (45) yang merupakan warga Bontang Barat, diketahui belangnya setelah ibunya memandikan korban.

Sebab saat dimandikan, koban merintih kesakitan saat dibasuh di bagian tubuh belakang.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan Lo ke Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kini tersangka Lo telah diamankan.

Lo dijemput polisi di tempatnya bekerja pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

“Sudah kita amankan terduga pelaku pencabulan anak. Kini Lo masih menjalani pemeriksaan polisi di Mako Polres Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Orangtua Gadis di Bawah Umur yang Jadi Korban Asusila di Samboja Kukar Angkat Bicara

Akibat perbuatanya, terduga pelaku pun terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. 

Dapat Pendampingan dari DPPKB Bontang

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, Bahauddin. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, Bahauddin. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Anak usia 5 tahun terduga korban pencabulan oleh ayah tiri, kini mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang

Kepala DPPKB Bontang, dr Bahauddin menyampaikan selain melakukan pendampingan psikologi, pihaknya juga mendampingi korban dalam menempuh jalur hukum.

Saat ini korban sudah berada di rumah aman di bawah naungan UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).

"Sudah didampingi sama tim PPA, ibunya juga ikut melakukan pendampingan di rumah aman," tuturnya, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Berau jadi Korban Asusila, Diduga Pelakunya Adalah Paman Tiri

Pendampingan dari Tim PPA bertujuan untuk menghilangkan trauma dan memulihkan psikologis anak berusia lima tahun tersebut.

"Kalau diperlukan kami siap melakukan pendampingan hukum dan memberikan informasi kondisi korban," katanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved