Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Rekrut Jukir Resmi, Pastikan Parkir Berlangganan Bebas Pungli

Dishub Samarinda terus mematangkan skema parkir berlangganan yang kini tengah digodok bersama pemerintah kota

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
JURU PARKIR SAMARINDA - Dishub Samarinda mulai melakukan pendataan dan perekrutan juru parkir resmi untuk mendukung skema parkir berlangganan. Jukir binaan nantinya akan dilengkapi rompi dan name tag agar lebih tertib serta bebas pungutan liar, 22 Agustus 2025. Dishub juga menyiapkan tanda pengenal resmi berupa rompi dan name tag agar masyarakat lebih mudah membedakan jukir binaan dengan yang tidak resmi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan skema parkir berlangganan yang kini tengah digodok bersama pemerintah kota.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah proses pendataan sekaligus perekrutan juru parkir (jukir) resmi agar sistem ini dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni penataan parkir yang lebih tertib dan bebas dari pungutan liar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan bahwa saat ini tim Dishub aktif turun ke lapangan untuk melakukan penjaringan data juru parkir yang belum terdaftar dalam binaan resmi pemerintah.

“Untuk perekrutan juru parkir merupakan skema parkir berlangganan. Jadi saat ini anggota sedang keliling untuk menjaring data-data jukir yang belum masuk binaan,” ungkap Didi, Jumat (12/9/2025). 

Baca juga: Dishub Samarinda Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Mobil Setahun Rp1 Juta dan Motor Rp400 Ribu

Menurutnya, keberadaan juru parkir resmi menjadi elemen penting agar pelaksanaan parkir berlangganan dapat berjalan secara baik.

Setiap jukir yang terdaftar nantinya akan memperoleh insentif langsung dari pemerintah sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas tugas yang mereka emban.

“Karena untuk mendukung kegiatan parkir berlangganan harus didukung juga oleh juru parkir. Jadi untuk juru parkir yang didaftarkan akan mendapatkan insentif dari pemerintah,” lanjutnya.

Dengan adanya insentif tersebut, Dishub berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Apalagi, dengan skema berlangganan, pengguna parkir sudah membayar kewajibannya di awal.

Ia menambahkan, proses pendataan juru parkir masih terus berjalan seiring dengan bertambahnya titik-titik parkir di Kota Tepian yang muncul mengikuti perkembangan kegiatan usaha.

Baca juga: Masyarakat Tak Boleh Lagi Dimintai Uang oleh Jukir, Dishub Samarinda Bidik 38 Ruas Jalan

Selain itu, Dishub juga menyiapkan tanda pengenal resmi berupa rompi dan name tag agar masyarakat lebih mudah membedakan jukir binaan dengan yang tidak resmi.

“Untuk jukir saat ini pendataan jalan terus, karena titik parkir biasanya bertambah terus seiring kegiatan usaha juga bertambah. Nanti akan diberikan rompi dan saat ini masih kami berikan name tag,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved