Kabar Artis
Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda dan Dito, Minta Polres Jaksel Jemput Paksa
Nikita Mirzani angkat bicara soal kasusnya, ia pun membandingkan kasusnya dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani angkat bicara soal kasusnya, ia pun membandingkan kasusnya dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani merasa diperlakukan berbeda dengan kasus yang menimpi Nindy Ayunda dan Dito Mahenra.
Bahkan Nikita Mirzani menyebut kasus Nindy Ayunda lebih parah dibanding kasusnya.
Nikita pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Nindy Ayunda karena sudah dua kali panggilan tak datang.
Nikita Mirzani ikut menanggapi kasus dugaan penyekapan yang menyeret nama Nindy Ayunda.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Beber Polisi Baru Pulang Usai Dapat Pasword Barang Bukti
Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Nikita Mirzani Terbaru, Nyai Tersangka & Terjawab Siapa Dito Mahendra Sebenarnya
Nindy sendiri sebetulnya sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Namun, untuk kedua kalinya Nindy mangkir.
Melalui Insta Story-nya, Nikita Mirzani membandingkan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya karena laporan Dito Mahendra, dengan kasus yang menyeret Nindy Ayunda.
Niki, sapaan akrabnya, dijerat pasal UU ITE.
"Ini kasusnya parah loh, penyekapan dan pemukulan, masa gua yang UU ITE aja bisa digeruduk pelapornya atas nama Dito," kata Nikita dikutip Tribunnews, Jumat (15/7/2022).
Nikita Mirzani pun mempertanyakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda itu.
"Ini si Dito-nya sendiri sama pacarnya enggak datang-datang (mangkir dari panggilan polisi) selon aja, ada apa ini?" lanjut Niki.
Ibu tiga anak itu juga meminta polisi Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera melakukan penjemputan paksa pada Nindy Ayunda.
"Polres Jaksel hayuk jemput paksa. Udah panggilan kedua loh, jangan mau kalah sama Polres Serang," pungkas Nikita Mirzani.
Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendranpada Jumat (15/7/2022).
Namun, keduanya kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan eks sopirnya, Sulaeman.
Baca juga: Bocoran Sahabat, Sudah Move On dari John Hopkins, Nikita Mirzani Punya Gebetan Baru
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Nindy Ayunda
Nindy Ayunda kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan pada mantan sopirnya, Sulaeman, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sudah dua kali Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Tak hanya Nindy Ayunda, Dito Mahendra yang juga sebagai saksi dalam kasus ini berhalangan untuk hadir.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Niken Lestari mengatakan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Nindy Ayunda.
"Statusnya nanti, makanya nanti akan gelar kembali, dua hari ke depan, baru nanti kita beritahukan," kata Niken Lestari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
"Nanti ada tahap berikutnya, nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," sambungnya.
Baca juga: Akhirnya Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Status Nyai Sudah Resmi Tersangka?
Begitupun terkait kemungkinan pelantun lagu Untuk Sahabat ini akan dilakukan jemput paksa.
Niken menambahkan penyidik akan kembali melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara kasus dugaan penyekapan tersebut.
"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," tutur Niken.
Diketahui, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan eks sopirnya, Sulaeman.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Berbeda dan Terkait Dugaan Penyekapan, Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Nindy Ayunda