Aplikasi
Ancaman Kominfo Tak Main-main, Ancam Blokir WhatsApp, IG, TikTok hingga Google, Ini Masalahnya
Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp jika belum mendaftar sebagai PSE.
TRIBUNKALTIM.CO - Ancaman Kominfo tak main-main, ancam blokir WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google, ini masalahnya.
Media sosial yang saat ini banyak digunakan di Tanah Air dalam ancaman pemblokiran oleh Kominfo.
Bahkan Kominfo mengancam dalam kurung waktu tiga hari Google, Instagram, TikTok hingga WhatsApp diblokir jika tak lakukan ini.
Ya, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Baca juga: Info WhatsApp Web: Yang Harus Diketahui Soal Fitur Disappearing Messages, Bisa Hapus Pesan Otomatis
Baca juga: INFO SADAP WhatsApp 2022: Tiga Aplikasi Terpercaya Sadap WA Pasangan Jarak Jauh, Langsung Bisa
Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dilansir dari Tribunnews.com, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar di PSE Asing

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Baca juga: Isi Chat Pasangan Bikin Curiga? Pakai Cara Ini untuk Baca Pesan Dihapus Tanpa Sadap WhatsApp
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.