Berita Kukar Terkini

Cara Daftar Fuel Card 2.0 Solar Subsidi via Online di Kukar, STNK dan KIR Tidak Boleh Mati

Terdapat syarat dan ketentuan khusus untuk pengajuan pembuatan Fuel Card 2.0 agar biosolar bersubsidi bisa tepat sasaran.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Mifthah
Fuel card 2.0 dilaunching di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk pertama kalinya, tepat di SPBU 64.755.02 Timbau, Tenggarong. (Tribun Kaltim/Mifthah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Terdapat syarat dan ketentuan khusus untuk pengajuan pembuatan Fuel Card 2.0 agar biosolar bersubsidi bisa tepat sasaran.

Diketahui bahwa antrean mobil selalu terlihat mengular di sejumlah SPBU di Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya memutuskan untuk memberlakukan penggunaan Fuel Card.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi mengatakan penggunaan fuel card 2.0 resmi dilaunching hari ini, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Agar Solar Tepat Sasaran, Empat SPBU di Kutai Kartanegara Terapkan Fuel Card 2.0

Namun demikian, tidak semuanya bisa mendaftar untuk membuat fuel card. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Yakni, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR tidak boleh mati.

Pendaftaran baru dapat melewati website kaltimfuel.com dan kemudian akan mendapat verifikasi dari pemerintah yang berwenang.

“Untuk mendaftar harus hidup (STNK dan KIR). Kendaraan mewah ada yang mmendaftar satu, tapi kita tolak,” ujarnya.

Bila STNK atau KIR kendaraan mati, otomatis kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan fuel card. Sehingga tidak bisa antre untuk mendapatkan biosolar bersubsidi.

Jika tidak memiliki fuel card 2.0, maka kendaraan akan diarahkan untuk mengisi solar jenis Dexlite.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kutai Kartanegara Mulai Terintegrasi Fuel Card 2.0, Hari Ini Diluncurkan

“Yang dapat kartu itu berhak isi solar subsidi. Makanya kita sarankan mobil-mobil angkutan untuk melakukan uji kir. Kita (Dishub) melayani setiap hari kerja,” katanya.

Junaidi berharap, SPBU dapat menjalankan tugasnya dan hanya melayani biosolar bersubsidi kepada mereka yang memiliki fuel card saja.

“Hanya yang punya kartu yang dilayani. Kalau tidak punya kartu otomatis nggak bisa antre, karena harapannya memang mengurangi antrean,” harapnya.

Memang, pendaftaran pembuatan fuel card masih minim karena kemarin belum dilaunching. Namun, ia optimis akan banyak pendaftar baru usai penggunaan fuel card dilaunching.

Setidaknya, hingga saat ini ada sekira 92 permohonan pembuatan fuel card yang diterima Dishub Kukar.

Baca juga: Awasi Penyaluran Solar Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Launching Fuel Card 2.0 di Kutai Kartanegara

Dari angka tersebut, hanya 36 saja yang benar-benar disetujui. Dan 56 sisanya tidak bisa diproses lebih lanjut.

Adapun beberapa keterangan soal permohonan yang tidak bisa disetujui, yakni 48 kendaraan bermotor harus memperpanjang KIR terlebih dulu.

Kemudian ada lima kendaraan R2 harus melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, satu tergolong kendaraan mewah, terakhir dua kendaraan harus melakukan konfirmasi data langsung ke Dishub.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan itu banyak masyarakat mendaftar. cuma dari 90 itu bru separuh yang kita setujui,” pungkasnya.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kutai Kartanegara Hari Ini, Senin 18 Juli 2022

Berikut cara dan syarat melakukan pendaftaran ulang kartu kendali atau Fuel Card 2.0 solar subsidi:

1. Pendaftar disarankan mengakses link kaltimfuel.com kemudian ikuti tahapan.

2. Setelah mendapat akun pendaftar  mengunggah Data diri / KTP.

3. Kemudian mengunggah foto SPNK + pajak.

4. Foto mobil depan & samping juga diunggah.

5. Lalu mengunggah foto buku KIR.

6. Setelah itu pendaftar akan diverivikasi oleh tim verivikator dari Dinas Perhubungan.

7. Jika lolos atau diterima maka akan dinotifikasi kembali kepada para pendaftar atau pengguna fuel card.

8. Ketika sudah mendapatkan izin, pendaftar dipersilakan menuju gerai Bank BRI terdekat untuk diberikan kartu fuel card.

9. Di dalam kartu tersebut akan tertera nomor polisi (nopol) kendaraan dan nomor penanggungjawab. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved