Kabar Artis

MS Glow vs PS Glow: Bahas Uang Damai Rp 60 M, Septia Siregar Sebut Ajukan Gugatan untuk Membela Diri

Septia Siregar menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.

Instagram Septia Siregar
Septia Siregar pemilik PS Store Glow atau PS Glow memberikan penjelasan di akun Instagramnya soal kisruh dengan MS Glow. 

Sementara MS Glow milik Shandy Purnamasari diminta memberikan ganti rugi.

Setelah kabar itu beredar selama beberapa hari terakhir, Septia akhirnya angkat bicara soal duduk permasalahannya dengan Shandy dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow.

Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy beserta suaminya, Gilang Widya.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

"Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," terangnya.

Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun "Mediasi ke 2" itu pun
tidak berhasil," tutur Septia.

Baca juga: Heboh Juragan 99 Sebut Omzet MS Glow Capai Rp 600 M/ Bulan, Stafsus Sri Mulyani Senggol Ditjen Pajak

Bahkan setelah Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow, Septia mengaku diminta uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.

Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.

Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar.
Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar. (Instagram @septiasiregar17)

"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan "Uang Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," bebernya.

Sudah sejak beberapa bulan lalu kisruh soal mereka MS Glow dan PS Glow berjalan, pihak MS Glow merasa Putra Siregar dan Septia menjiplak logo, nama dan kemasan mereka.

Akhirnya berulang kali Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku owner melakukan tindakan hukum. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved