Aplikasi
Apa WhatsApp akan Diblokir? Facebook dan Instagram sudah Daftar PSE Kominfo, Telegram Duluan
Apa WhatsApp akan diblokir? Facebook dan Instagram sudah masuk daftar PSE Kominfo hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Pesaing WA, Telegram sudah duluan
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai pertanyaan apakah WhatsApp akan diblokir?
Pertanyaan apakah WhatsApp akan diblokir ini muncul karena aplikasi pesan instan milik Meta ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) yang disyaratkan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).
Berdasarkan update hari ini, Selasa (19/7/2022) di laman pse.kominfo.go.id, baru Facebook dan Instagram yang telah didaftarkan Meta ke PSE Kominfo.
Pemerintah melalui Kominfo telah memberikan tenggat bagi penyedia layanan platform digital adalah 20 Juli 2022.
Bukan hanya WhatsApp, sejumlah PSE besar lainnya belum mendaftar ke Kominfo seperti Google, Twitter, Zoom dan YouTube belum terlihat di laman tersebut.
Sementara aplikasi pesaing WhatsApp, Telegram sudah terlihat muncul di laman PSE Kominfo.
Lalu, apakah WhatsApp akan diblokir?
Banyak pengguna WA yang bertanya kemungkinan WhatsApp akan diblokir karena belum mendaftar ke Kominfo.
Baca juga: Cara Bikin Sound of Text WhatsApp Suara Wanita, bisa Ganti Notifikasi WA dengan Suara Google
Hingga Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan masuk kategori PSE Asing.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Mengutip halaman Bloomberg, sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.
Facebook dan Instagram masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.
Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Begitu pula Instagram yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.
Namun, alamat web yang dicantumkan Facebook dan Instagram tersebut tidak ada yang mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store.
Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.
Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:
Baca juga: Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter
- 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi mobile)
- 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi web)
- 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi mobile)
- 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi web)
WhatsApp belum daftar
Meski Facebook dan Instagram sudah terdaftar di PSE Kominfo, nama WhatsApp belum terlihat.
Padahal, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, yaitu Telegram sudah melakukan pendaftaran.
Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.
Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu, sudah mengimbau kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.
Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp tanpa harus Mengetik, Pakai Google Asisstant, Seolah Punya Asisten Pribadi
Jika tidak, langkah selanjutnya yang diambil Kominfo adalah menganggap platform tersebut ilegal dan akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.
Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel.
Apakah WhatsApp akan langsung diblokir?
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.
"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.
"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.
Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.
Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Baca juga: RAMAI Pencarian GB WA hingga Yo WhatsApp, Peringatan Terbaru CEO WhatsApp kepada Pengguna WA
(*)
Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Apa-WhatsApp-akan-Diblokir-Facebook-dan-Instagram-sudah-Daftar-PSE-Kominfo-Telegram-Duluan.jpg)