Teknologi

NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Ini Cara Mengeceknya Lewat Sistem Informasi OJK

Khawatir NIK Anda terdaftar pinjaman online atau judi online? Begini cara mengeceknya lewat sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
pekanbaru.go.id
NIK TERDAFTAR PINJOL - Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Khawatir NIK Anda terdaftar pinjaman online atau judi online? Begini cara mengeceknya lewat sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (pekanbaru.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga saat ini masih menjadi ancaman yang membayangi masyarakat Indonesia.

Warga merasa dirugikan karena nama mereka tercantum dalam situs layanan pinjaman online bahkan judi online, meskipun tak pernah mendaftar sama sekali.

Pasalnya, NIK merupakan identitas sah warga negara dan data kependudukan yang bersifat pribadi.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan menyediakan akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar warga dapat mengetahui secara rinci apa saja pinjaman atau kredit yang pernah diajukan menggunakan data pemohon.

Selengkapnya, simak informasi yang telah kami rangkum di bawah ini. 

Baca juga: Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025

Cara mengecek apakah NIK KTP terdaftar pinjol atau judol

SILK dapat dimanfaatkan untuk mengecek apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak. 

Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain KTP, foto diri serta foto diri bersama KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, ikuti langkah-langkah mengecek NIK Anda lewat SILK secara offline maupun online.

1. Cek NIK pada SLIK secara offline

  • Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa
  • Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK, Amankan Data Anda!

2. Cek NIK pada SLIK secara online

Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
  • Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
  • Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
  • Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI

Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil atau dilakukan, maka segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved