PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Peserta yang Lolos Passing Grade Seleksi P3K 2021 Jadi Prioritas, Bebas Tes PPPK?

Simak informasi seputar PPPK 2022, peserta yang lolos passing grade seleksi P3K 2021 jadi prioritas, bebas tes PPPK?

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022 - Simak informasi seputar PPPK 2022, peserta yang lolos passing grade seleksi P3K 2021 jadi prioritas, bebas tes PPPK? 

PPPK fungsional non guru 184.239 orang, pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag, dan formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Gaji P3K dan Nasib PPPK Guru Tahap 3, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi

Khusus untuk CPNS tahun 2022, kata Mahfud, akan direkrut dari Sekolah Kedinasan dengan total Formasi 8.941 orang.

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan, Seleksi ASN PPPK 2022 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 502.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Namun sampai saat ini masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada 2021 lalu.

Diharapkan agar yang telah penuhi nilai ambang batas tersebut bisa mendapatkan formasi untuk seleksi PPPK 2022.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama, yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," kata Nunuk Suryani melalui laman instagram @pppkguru, pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Formasi P3K dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK 2022, Cek Perbedaan P3K dan CPNS

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved