Berita Balikpapan Terkini

Soal Covid-19, Aturan Kegiatan Masyarakat Skala Besar di Balikpapan, Tak Berlaku Bagi Acara Nikahan

Pemkot Balikpapan melalui Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengatur kegiatan masyarakat berskala besar semasa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Zulkifli, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengatur kegiatan masyarakat berskala besar semasa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Diduga Akibat Sisa Pembuangan Operasi Pertamina, Nelayan Manggar Balikpapan Protes

Diberitakan sebelumnya, salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut adalah pengumpulan massa lebih dari 1.000 orang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Nasional.

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku pada pelaksanaan acara pernikahan.

"Kalau pernikahan ini walaupun undangannya mencapai 1.000 kan tidak sekaligus datang 1.000 undangan," ucap Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli.

Baca juga: DPRD Balikpapan Sebut Banyaknya Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyumbang Banjir di Kota Balikpapan

Menurutnya, sebanyak-banyaknya jumlah undangan itu pun pasti akan teratur dan tertib karena pihak yang mengundang pasti mencantumkan jam kunjungan bagi masing-masing tamu.

"Itu kan sirkulasi/mengalir dia, bahkan waktunya sudah kita atur juga. Jadi, misal per 2 jam atau nanti biasanya kan di dalam undangannya tertera jam kunjungannya, biasanya itu hanya mencapai ratusan saja dalam satu waktu kunjungan," terang Zulkifli, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Band Monkey Mangkir Asal Balikpapan Bela Lingkungan Melalui Musik

Sedangkan, dalam aturan yang disebutkan, kegiatan pengumpulan massa yang dilarang adalah kegiatan yang sifatnya bertahan/menetap di suatu waktu dan tempat secara bersamaan.

"Walaupun sampai 1000 undangan itu masih diperbolehkan karena berjalan/mengalir terus para undangannya/tidak bertahan dalam waktu yang lama," tuturnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved