Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim Sidak ke Sejumlah SPBU, Awasi Pengetap dan Antrean Kendaraan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Sta
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sidak digelar bersama pihak Kepolisian Resor Kutim di seputar Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kepala Disperindag Kutim, H Zaini melalui Kasi Perdagangan dalam Negeri, Achmad Dony Evriady mengatakan, bahwa sidak dilakukan karena merespons laporan dari masyarakat.
"Banyaknya laporan masuk dari masyarakat bahwa keberadaan bahan bakar jenis petralite sulit didapatkan di SPBU," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, kegiatan sidak sekaligus meninjau adanya antrean panjang kendaraan mengisi bahan bakar yang beberapa hari lalu sempat terjadi.
Baca juga: Hanya SPBU Kebun Sayur Balikpapan yang Terapkan Pengaturan Jam Pengisian BBM Bagi Kendaraan Roda 6
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, memang bahan bakar jenis petralite tersedia di SPBU seputaran Sangatta Utara dan Selatan, namun ketersediaannya cepat habis.
Disperindag juga tidak menampik adanya temuan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tujuan agar bisa mengisi bahan bakar melebihi kapasitas yang seharusnya.
"Ya kita sudah tahu, ciri-ciri pengetap ini kan yang menggunakan kendaraan modifikasi untuk mendapatkan lebih banyak bahan bakar," ujarnya.
Untuk itu, penindakan terhadap kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian.
Disperindag Kutim berperan untuk memberikan sosialisasi dan penegasan terhadap SPBU agar tidak melayani pembeli yang dicurigai melakukan penimbunan.
"Kami juga terus melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi, bukan ke pihak SPBU, melainkan pihak Pertamina apabila terus melakukan pembiaran," ujarnya.
Baca juga: SPBU di Kukar Pastikan akan Pecat Karyawan yang Layani Pengetap
Kepada petugas dan pemilik SPBU, pemerintah menegaskan untuk tidak melayani pengetap dan mengutamakan pengguna langsung.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim juga akan menerbitkan surat edaran terkait pengendalian distribusi bahan bakar yang bermaksud untuk memastikan ketersediaan BBM serta mengurai antrean kendaraan.
Di dalamnya mengatur jumlah maksimal pembelian bahan bakar, regulasi pelarangan pembelian jenis BBM tertentu, hinga jam operasional penjualan BBM jenis solar. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidak-dan-pengawasan-terhadap-spbu-yang-melayani-pengetap-di-kecamatan-sangatta.jpg)