Video Viral

Ternyata Bukan Bebas Murni, Cek Penjelasan Ditjenpas Soal Bebasnya Habib Rizieq

Ternyata bukan bebas murni, cek penjelasan Ditjenpas soal bebasnya Habib Rizieq Shihab

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved