Kabar Artis
Dasar Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani Saat di Mall: Tersangka Tak Kooperatif dan Mangkir 2 Kali
Dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall, tersangka tak kooperatif dan mangkir dua kali.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik.
Berikut dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall.
Artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani dijemput paksa polisi pada Kamis 21 Juli 2022.
Ya, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Indonesia.
Polisi yang menangkap Nikita Mirani bukan tanpa dasar.
Terungkap dasar penangkapan paksa Nikita Mirzani dalam artikel ini.
Tersangka Nikita Mirzani tak kooperatif dan mangkir dua kali.
Polisi menyebut tersangka, Nikita Mirzani tak kooperatif dan mangkir 2 kali pemanggilan polisi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERUNGKAP Dasar Penangkapan Paksa Nikita Mirzani, Polisi: Tersangka Tak Kooperatif & Mangkir 2 Kali
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.