Berita Nasional Terkini
Fakta Terbaru Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama & Alasan PH Sebut Eks Menpora Tak Bisa Dibui
Sejumlah fakta terkait eks Menpora Roy Suryo tersangka kasus penistaan Agama terkuak.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkait eks Menpora Roy Suryo tersangka kasus penistaan Agama terkuak.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: SOSOK Roy Suryo, Eks Menpora Trending di Twitter, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Namun, Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ucap Zulpan.
Roy Suryo sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).
Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Roy Suryo Bisa Kena Masalah, Polisi Teliti 2 Laporan Meme Stupa Mirip Jokowi
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.