Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama karena Meme Stupa Borobudur, Sosok Kevin Wu yang Melaporkannya

Roy Suryo resmi dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama karena meme stupa Candi Borobudur. Ini sosok Kevin Wu yang melaporkan mantan Menpora

Editor: Amalia Husnul A
Instagram dharmapalanusantara/Tribunnews.com-FX Ismanto
Roy Suryo - Kevin Wu. Roy Suryo resmi dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama karena meme stupa Candi Borobudur. Ini sosok Kevin Wu yang melaporkan mantan Menpora 

Kevin Wu mengapresiasi permintaan maaf Roy Suryo atas kontroversi cuitan tersebut.

Namun, Kevin Wu menganggap permintaan maaf bukan menjadi fokus tuntutannya.

Ia menilai permintaan maaf Roy hanya sebatas bentuk itikad baik atas polemik ini.

Kevin Wu menyebut pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan umat Buddha, melainkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih saling menghormati dan tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan ejekan.

 "Jadi laporan saya nanti bukan hanya untuk kepentingan umat Budha. Sebab kalau dibiarkan akan bahaya, terlebih menjelang tahun depan itu tahun politik, janganlah lagi kita menggunakan politik identitas agama," kata Kevin.

Sebelumnya, stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) viral di media sosial.

Gambar tersebut kemudian diukutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.

Roy Suryo somasi media

Di bagian lain, Roy Suryo merasa nama baiknya dirusak dengan pemberitaan mengenai dirinya menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari. 

Pemberitaan ini muncul menyusul kabar pakar telematika itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi

Berita yang diunggah di situs media online itu pun langsung dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.

Menurutnya, berita tersebut adalah hoax atau berita bohong karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."

"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved