Berita Kukar Terkini
Hingga Juli 2022, Ada 38 Kasus Kekerasan Anak di Kukar, Dominasi Pelecehan Seksual
Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur dipandang bak gunung es. Kekerasan seksual yang diketahui nampak sedikit.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur dipandang bak gunung es. Kekerasan seksual yang diketahui nampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang tak tampak dan menguap.
Terbaru, kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang menyita perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan sang suami.
Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren di Kukar juga ditangkap polisi gegara memperkosa santrinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.
Kedua kasus tersebut merupakan bagian kecil dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Raja. Hingga Juli 2022, jumlahnya sudah mencapai 38 kasus.
Baca juga: Agenda TIFAF 2022 di Tenggarong Kukar Hari Ini, Tampilkan Kuda Bepang Hingga Musik Tingkilan
Menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, jumlah ini meningkat dibanding triwulan kedua tahun lalu.
Farida melanjutkan, kasus yang paling dominan terjadi ialah kekerasan seksual pada anak. Terbanyak justru dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman hingga tetangga sendiri.
Dari 38 kasus tersebut, lanjut Farida, mayoritas korbannya sudah selesai menjalani pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara yang belum selesai karena pendampingan konseling harus dijalani korban beberapa kali, sehingga ada tahapan dan prosesnya.
Baca juga: Sanggar Seni Entero Wakili Penajam Paser Utara Tampil di TIFAF 2022 di Kukar, Berikut Prestasinya
“Intinya dari 38 kasus itu yang paling banyak kekerasan seksual, hampir rata-rata itu hamil. Bervariasi ada yang berusia 12-17 tahun yang hamil,” ujarnya kepada TribunKaltim, Sabtu (23/7/2022).
Berbicara dampak, bukan hanya mempengaruhi masa depan korban tapi juga masalah psikologis yang dihadapi pasca mengalami kekerasan seksual.
UPT PPA Kutai Kartanegara pun memberikan dukungan emosional kepada korban dan keluarga sebagai salah satu upaya perlindungan.
Terutama kehadiran orang terdekat untuk membantu pemulihan psikis korban yang kebanyakan mengalami trauma pasca kekerasan seksual.
Baca juga: Sanggar Seni Entero Penajam Paser Utara Bakal Tampil di TIFAF Tenggarong Kukar
“Jangan melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena harus betul-betul kita lindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Farida menilai, fenomena gunung es pada kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi dua faktor.
Yang pertama karena para korban takut berbicara atau speak up lantaran trauma dan kekhawatiran akan pandangan alias stigma sosial. Kedua, mandeknya proses hukum setelah korban rampung melapor.
"Menjadi culture of silence. Masyarakat yang tidak abai tapi tidak memberikan ruang nyaman untuk korban untuk berbicara. Memang penangannya menjadi cukup rumit karena banyak hal," tandasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.