Berita Paser Terkini
Disnakertrans Paser Verifikasi Data Puluhan Serikat Pekerja Perusahaan Batubara dan Perkebunan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser lakukan verifikasi data terhadap 65 serikat pekerja.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser lakukan verifikasi data terhadap 65 serikat pekerja.
Puluhan serikat pekerja yang diverifikas tersebut terdiri dari 37 serikat pekerja perusahaan tambang batubara dan 28 serikat pekerja di perusahaan perkebunan, Minggu (24/7/2022).
Sub Kordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja pada Disnakertrans Paser M. Hafidz Sahid mengatakan verifikasi data serikat buruh diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.06/MEN/IV/2005.
Baca juga: Laka Laut Kapal Tugboat Blue Dragon 12 di Mentawir PPU, Dipicu Ledakan dari Lambung Tengah
"Untuk menjadi anggota serikat pekerja, karyawan menyatakan diri secara tertulis, dan setiap serikat harus ada susunan pengurus," terangnya.
Verifikasi yang dilakukan, kata Hafidz merupakan bentuk pembuktian data keanggotaan pekerjaan dalam serikat pekerja yang diikuti.
"Dalam proses verifikasi, kami akan meneliti kartu keanggotaan setiap pekerja," tambahnya.
Baca juga: Diaspal dan Dibeton, Kades Tuana Tuha Apresiasi Pemkab Kukar Perbaiki Jalan Pendamaran
Pekerja yang tergabung dalam serikat, harus menyertakan pernyataan tertulis, kemudian Disnakertrans Paser akan mengumumkan anggota yang telah terverifikasi di perusahaan masing-masing.
"Bagi pekerja yang namanya tercantum bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Disnakertrans apabila tidak menjadi anggota serikat," jelas Hafidz.
Jika didapati adanya pihak yang keberatan pada verifikasi yang telah diumumkan, maka Disnakertrans Paser melakukan koreksi untuk kemudian membuat daftar tetap pengurus serikat yang di tuangkan dalam berita acara.
Baca juga: BSBI Tahun 2022 Ditutup di Kukar, Gubernur Kaltim Isran Noor Singgung IKN Melalui Seni dan Budaya
Rekapitulasi itu nantinya ditandatangani pengurus serikat pekerja, Disnakertrans dan pihak perusahaan. Hasilnya akan diirim ke Disnaker Provinsi dengan tembusan Kemenaker.
"Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, direktur jenderal akan menjadikan rekapitulasi tersebut menjadi rekapitulasi nasional, dan disampaikan kepada pengurus serikat kerja tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," tutup Hafidz. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.