Berita Kubar Terkini

Pemerintah Kampung Ongko Asa Kutai Barat Cabut Surat Rekomendasi Tambang Batu Bara

Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi rumah Petinggi Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Warga Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat berbondong-bondong mendatangi rumah Kepala Kampung untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap perusahaan PT Kencana Wilsa yang akan membuka tambang batu bara di Kampung mereka. 

Maka surat rekomendasi yang sebelumnya diserahkan kepada PT Kencana Wilsa dinyatakan sudah dicabut serta tidak dapat berlaku dipergunakan secara sah.

Diketahui sebelumnya bahwa masyarakat Kampung Ongko Asa langsung bereaksi dengan memberikan pernyataan tegas penolakan aktivitas penambangan.

Setelah mengetahui bahwa pemerintah kampung setempat menyerahkan surat rekomendasi. Serta langsung memberikan pernyataan tegas dengan empat poin tuntutan.

Yakni, pertama, menuntut kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala adat Ongko Asa untuk membatalkan dukungan kepada PT. Kencana Wilsa dengan segera mencabut Surat Rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022.

Kedua, terhitung sejak dikeluarkannya pernyataan sikap pada Kamis (14/7/2022), jika dalam waktu 2 x 24 jam surat rekomendasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/220 tidak kunjung dicabut.

Maka warga Ongko Asa menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa.

Ketiga, mengecam upaya memecah belah yang dilakukan PT. Kencana Wilsa yang telah meresahkan warga Ongko Asa.

Keempat, menyerukan warga Ongko Asa untuk tetap bersatu menghadang rencana masuknya tambang batubara PT. Kencana Wilsa yang mengancam keselamatan ruang hidup warga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved