Berita Berau Terkini
Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polres Berau, Satu Masih DPO
Satreskrim Polres Berau meringkus para pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau meringkus para pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menuturkan, kejadian tersebut baru diketahui pada Selasa (19/7/2022) subuh sekira pukul 05.30 WITA.
Saat korban mengecek handphonenya yang terhubung dengan CCTV gedung sarang burung walet miliknya yang berada di Kampung Batu-Batu dan memberikan notifikasi “person detection” atau terdeteksi orang yang tak dikenal masuk ke dalam gedung sarang burung walet.
Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya, Aksinya Berlansung Selama 7 Tahun
“Saat pelapor memutar rekaman CCTV pelapor melihat ada dua orang yang menjebol dinding beton samping bangunan gedung sarang burung walet dan kemudian masuk kedalam gedung dan mencuri sarang burung walet putih didalamnya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (25/7/2022).
Pelapor pun segera menghubungi orang yang ditugaskan untuk menjaga sarang burung walet miliknya. Pada saat dicek, ternyata gedung sarang burung walet telah dijebol dan sarang burung waletnya telah diambil sekitar kurang lebih 1 kilogram.
“Karena kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polres Berau,” katanya.
Baca juga: Diresmikan Anggota DPR RI Irwan, Halte Sungai di Kubar Siap Difungsikan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Berau segera melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, 2 orang pelaku berinisial MA dan AS ditangkap bersama barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet yang sebagiannya sudah terjual.
“Dari kedua pelaku ini, didapat informasi jika ada 2 orang pelaku lain. Selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil meringkus 1 pelaku lain berinisial CW. Sementara 1 pelaku lain masih DPO,” Katanya.
Salah satu pelaku, MA mengaku jika mereka diajak CW untuk mencuri.
Baca juga: Soal Kebakaran di Belakang Pasar Sepinggan Balikpapan, Penyebabnya Belum Diketahui
Ia pun ikut mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Satu orang pelaku lainnya masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.