Berita Samarinda Terkini
Seorang Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya, Aksinya Berlangsung Selama 7 Tahun
Sungguh bejat perbuatan Batitong (38)-nama samaran- yang tega menggauli putri kandungnya sendiri selama 7 tahun lamanya.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sungguh bejat perbuatan Batitong (nama samaran), ayah berumur 38 tahun ini tega menggauli putri kandungnya sendiri selama 7 tahun lamanya.
Ya, Kenanga (nama samaran), gadis berusia 16 itu telah menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak berusia 9 tahun.
Parahnya lagi, aksi bejat Batitong diketahui oleh sang istri, yang juga tidak dapat berbuat banyak karena berada di bawah ancaman oleh suami yang telah memberinya 4 anak tersebut.
Baca juga: Respon Andi Harun Atas Menu Makanan Warung di Samarinda Gunakan Nama Ganja
"Jadi pertama kali si korban mengadu ke ibunya. Tapi waktu ditanya, si suami malah mengancam akan membakar rumah atau membunuh kalau sampai istrinya buka suara," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Senin (25/7/2022).
Disebutkannya, perbuatan bejat Batitong dilakukan di rumah sendiri yang berada di kawasan Sambutan dan terus berulang hingga Kenanga berusia 16 tahun.
Baca juga: Arema FC Ditaklukan Borneo FC di Samarinda, Pelatih Eduardo Almeida: Kami Kehilangan 3 Poin
"Korban kembali dipaksa melayani pada 22 Juli 2022 lalu," ungkapnya.
Tidak tahan dengan perbuatan pria yang tidak ingin dipanggilnya ayah tersebut, Kenanga akhirnya melarikan diri ke rumah sang nenek.
"Di sana terungkap semua. Dan neneknya ini yang melapor ke Polsek Samarinda Kota," jelasnya.
Baca juga: Borneo FC Samarinda Kalahkan Arema FC Skor 3-0, Gol Tambahan dari Sihran Amrullah
Atas perbuatannya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja serabutan ini dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.