Berita Kukar Terkini

NIK Jadi NPWP, Kadisdukcapil Kukar Sebut Baru 19 Juta NIK yang Sudah Terintegrasi Secara Nasional

Pemerintah menerapkan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan resmi berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Disdukdapil Kukar, M. Irianto, menyatakan, tingkat nasional saja baru 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. (TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerapkan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan resmi berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu.

Namun, pemberlakukan tersebut akan ditransisikan hingga 2023 mendatang dan baru akan diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024 nanti.

Tapi, mengenai program tersebut, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartangara (Kukar) belum menerapkannya.

Bahkan, secara penuh, penerapan program itu juga masih dilakukan secara bertahap.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Belum Diterapkan di Kukar, Ini Kendalanya

Dimana, pada tingkat nasional saja baru 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

Sehingga, diperlukan pemadanan antara Ditjen Pajak dan Dukcapil terkait data penduduk wajib pajak tersebut.

“Kukar sendiri belum, karena masih di level nasional. Tapi nanti sampai ke daerah. Sekarang masih dilakukan pemadanan data terkait wajib pajak yang semuanya tinggal pakai NIK aja,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Irianto, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Jadwal Badminton Kejuaraan Dunia 2022, China tanpa Wakil Ganda Putra di BWF World Championships 2022

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memulai penerapan pada Selasa (19/7/2022) pekan lalu.

Integrasi merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan, dan akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.

Peralihan kebijakan tersebut, bertujuan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu lagi menghafal NPWP, cukup pakai NIK.

Sebab, kata Iryanto, selama ini, kebanyakan wajib pajak tidak hafal terhadap NPWP yang dimiliki, namun mengingat NIK-nya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Besok Selasa 26 Juli 2022, Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Disertai Petir

Ia menyebutkan, beberapa kebijakan yang terintregrasi dengan NIK tidak hanya NPWP saja. Ke depan, keperluan yang sifatnya dimuat dalam bentuk kartu bernomor juga bakal disatukan ke dalam NIK.

“Contoh yang sudah menerapkan NIK yakni BPJS dan daftar pemilih. Hanya saja, daftar pemilih masih dalam tahap uji coba, sebab datanya harus disesuaikan satu-persatu,” terangnya.

Adapun, jika penerapannya sampai di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kukar. Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca juga: Stok BBM di Kutai Barat Membaik, Pertamina Tambah Kuota Penyaluran BBM di SPBU

“Kukar Insyaallah siap, karena Dukcapil hanya memberikan data kependudukan dan Ditjen Pajak yang akan pemadanan bagi wajib pajak,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved